Patroli Sat Samapta Terus Tegakkan Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat

Sarolangun – Personel Patroli Sat Samapta Polres Sarolangun yang dipimpin oleh Kanit Patroli Aiptu DD. Panjaitan bersama empat anggota memberikan sangsi teguran fisik kepada warga masyarakat yang melanggar Prokes tidak menggunakan masker, bertempat di Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Selasa (25/1/2022).

Dalam rangka penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid 19, angggota melaksanakan operasi yustisi terhadap warga masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan yaitu dengan memberikan sangsi membersihkan/menyapu halaman, maupun Push Up dan angkat kaki satu.

Guna mempercepat penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid 19 di Kabupaten Sarolangun, Polres Sarolangun melalui Sat Samapta melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020 kepada warga masyarakat yang tidak patuh / melanggar protokol kesehatan, dalam bentuk dari teguran sampai dengan kerja sosial dan membuat pernyataan akan mematuhi Protkes dengan memakai masker.

“Dengan melakukan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan dalam operasi yustisi diharapkan Warga masyarakat di Kabupaten Sarolangun dapat mematuhi dan disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah Covid 19” ungkap Kasat Samapta AKP Syamsuddin Amir, SH. (HPS)

Administrator
680 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi