Tebo – Pemasangan Rambu – Rambu dilakukan oleh Sat Lantas Polres Tebo, dalam mengantisipasi tingginya Angka Kecelakaan Lalu Lintas. Pemasangan di fokuskan di Simpang Tengah Ilir Kec. Tengah ilir dan Simpang Lingkar Naga kec. Tebo Ilir, Rabu (26/1/22).
Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Tebo Ipda Zahari saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengatakan kegiatan ini menindak lanjuti dari kegiatan sebelumnya.
“Hari ini dilakukan pemasangan, dimana sebelumnya kita lakukan pengecekan terkait lokasi yang rawan laka lantas,”ujar Ipda Zahari.
Selanjutnya, pihaknya menyebutkan rambu-rambu yang dipasang berupa rambu peringatan, terkait batas kecepatan kendaraan saat melintas jalur tersebut.
“Kita pasang rambu-rambu batas kecepatan tidak melebihi 40 km/jam. Karena jika melebihi, bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan,”pungkas KBO.
Selain anggota Sat Lantas Polres Tebo, pemasangan ini juga di ikuti oleh Personil Dishub Kab. Tebo, diantaranya hadir Kabid Lalin dan Kabid Prasarana.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi