Kerinci, 9 Juli 2024 - Sat Lantas Polres Kerinci memperkenalkan dan menguji alat khusus yang dapat mengukur kebisingan knalpot motor. Langkah ini bertujuan untuk memberikan parameter baku bagi kepolisian sebelum melakukan penilangan. Kapolres Kerinci, AKBP Muhamad Mujib, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Isnandar, menjelaskan bahwa alat pengukur kebisingan ini akan mendukung penegakan hukum di bidang lalu lintas.
“Nantinya, alat ini akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut, baik roda dua maupun roda empat,” ujar AKP Isnandar pada Selasa (9/7/2024).
Ia juga menambahkan bahwa knalpot dengan kebisingan berlebih, yang sering disebut sebagai "knalpot brong," kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan alat pengukur kebisingan ini, tingkat kebisingan dapat diketahui sesuai dengan peraturan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Kesehatan.
“Ada batas maksimal tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor, dan ini akan melengkapi tugas di lapangan nantinya untuk penegak hukum dalam mengukur ambang kebisingan,” lanjut Isnandar.
Polisi telah sering melakukan penegakan hukum terhadap knalpot yang melebihi ambang kebisingan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI. “Ini seringkali kami lakukan karena ada laporan dari masyarakat tentang suara knalpot yang mengganggu,” kata Isnandar. “Selain itu, secara kesehatan, kebisingan yang melebihi ambang batas dapat merusak kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelanggaran kebisingan knalpot akan semakin efektif dan tepat sasaran, sehingga dapat memberikan kenyamanan dan kesehatan bagi masyarakat.