Opsnal Reskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Penusukan Anak Dibawah Umur

Kerinci - Satuan Opsnal Reskrim Polres Kerinci berhasil menangkap satu orang pelaku penusukan anak dibawah umur di Desa Belui Kabupaten Kerinci. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 buah pisau sangkur yang digunakan untuk menusuk korban yang masih dibawah umur. Pelaku berhasil diamankan dikediamannya di Kabupaten Kerinci.

Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial N bersama 5 temannya yang merupakan warga kabupaten Kerinci. Pelaku N menusuk korban menggunakan pisau sangkur sehingga menyebabkan korban mengalami luka berat dipungung bawah dan punggung atas sebanyak 35 jahitan.

Hingga saat ini, pelaku N sudah ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan kelima temannya masih dalam penyelidikan. Sementara korban sendiri masih di rawat di rumah sakit umum untuk dilakukan tahap penyembuhan.

"Kita amankan pisau Sangkur. Motifnya karena sakit hati dilempar pada saat melewati Desa Belui. Karena merasa kesal, pelaku mengejar korban. Korban sendiri mengalami luka 35 jahitan berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit," ujar AKP Very Prastyawan.

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat pasal 80 ayat 1 junto pasal 76C, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atau pasal 31 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun.(LAS)

Administrator
500 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi