Sarolangun - Polres Sarolangun melalui Satresnarkoba berhasil amankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar hingga sebagai kurir. Para pelaku tersebut berinisial S perempuan warga Lampung, SY laki-laki warga Jambi, dan RR laki-laki warga Nipah Panjang.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si, mengatakan, ketiga pelaku ini hendak mengedar narkoba jenis pil ekstasi di Kota Jambi dan Kabupaten Sarolangun.
Ketiga pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, S ditangkap di Sri Pelayang Sarolangun, SY ditangkap di kawasan simpang perkantoran Bupati Sarolangun. Sedangkan RR ditangkap di Sungai Duren Jambi Luar Kota.
” Narkoba jenis pil ekstasi yang hendak mereka edarkan adalah jaringan Provinsi Riau,” kata AKBP Budi Prasetya, Kamis (20/06/24).
” Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku oleh petugas sebanyak 793 butir narkoba jenis pil ekstasi. Atas perbuatan mereka dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp 10 miliar,” katanya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi