Jambi-Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan yang didampingi Kapolsek Kota Baru AKP Hanafi Dita Utama mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Juni 2024 di Kost Sinar Berkah, Jalan Serunai Malam, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku, DRP (19), seorang mahasiswa dari Pematang Gajah, membooking seorang wanita melalui aplikasi Michat dengan inisial FH untuk melepaskan hasrat birahinya. Mereka sepakat dengan tarif Rp 400 ribu untuk satu jam. Setelah satu kali bercinta, korban menolak melanjutkan dan meminta tambahan Rp 100 ribu, yang memicu pertengkaran.
Kesal dengan korban yang ingkar janji, pelaku akhirnya kalap, mencekik, dan memukul korban dengan pecahan keramik hingga korban tewas. Pelaku kemudian mengambil handphone korban dan melarikan diri.Unit Reskrim Polsek Kota Baru, bersama Unit Jatanras Polresta Jambi yang didukung oleh Resmob Polda Jambi, segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada 15 Juni 2024, pelaku berhasil ditangkap di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, di tempat tinggal ibu tirinya tanpa perlawanan. Pelaku kini harus menjalani proses hukum atas perbuatannya dan dikenakan pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi