Satresnarkoba Polres Sarolangun Berhasil Amankan 793 Butir Pil Ekstasi dari Sindikat Narkoba

Polres Sarolangun berhasil mengamankan 793 butir pil ekstasi dari tiga pelaku yang merupakan bagian dari sindikat narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, dalam konferensi pers di Mapolres Sarolangun pada Kamis, 20 Juni 2024. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 9 Juni 2024, dan melibatkan seorang wanita bertato serta dua laki-laki.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah S, warga Kabupaten Muaro Jambi, yang ditangkap di Simpang Jambi, Kelurahan Sarkam, Sarolangun; SY, warga Kota Jambi, yang ditangkap di simpang perkantoran Bupati Sarolangun; dan RR, warga Muaro Jambi, yang ditangkap di Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi. Barang bukti berupa 793 butir pil ekstasi berwarna coklat ditemukan siap untuk diedarkan.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Selain ketiga pelaku yang sudah diamankan, terdapat dua orang lagi yang masih buron, yaitu T dan W, warga Kabupaten Sarolangun. Mereka diduga sebagai pembeli atau bagian dari jaringan sindikat penjualan narkoba tersebut.

Ketiga tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebesar Rp 10 miliar.

Administrator
141 1
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi