Tebo – Dalam rangka mengantisipasi tingginya angka kecelakaan akibat kendaraan yang kelebihan muatan, Satlantas Polres Tebo pada Selasa (25/02/2022) melakukan teguran yang selanjutanya melakukan penindakan terhadap kendaraan umum jenis Daihatsu Grandmax yang mengangkut beban lebih banyak dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Teguran tersebut dilakukan saat melakukan kegiatan penjagaan dan pengaturan (Gatur) di seputaran Simpang Muara Tebo Kec. Tebo Tengah.
Kasat Lantas Polres Tebo melalui KBO Ipda Zahari mengatakan, “Penindakan ini kami lakukan demi terwujudnya Kamseltibcar lantas yang nyaman dan berkeselamatan di seluruh wilayah hukum Tebo.
“Ini juga sebagai pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan memikirkan keselamatan bersama selama di jalan raya,” tegasnya.
Selain muatan, KBO juga menegur pemilik kendaraan agar selalu menggunakan masker, khususnya saat beraktivitas diluar.
“Ada yang lupa, ada yang sengaja tapi kita tetap harus ingatkan agar penyebaran Covid 19 tidak terjadi wilayah kita,”pungkas KBO.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi