Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah hukum Polres Bungo, akhir terkuak motif pelaku melakukan pembunuhan dengan mutilasi terhadap teman dia sendiri.
Polisi membeberkan motif pembunuhan Pahman warga Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang diduga dilakukan oleh pelaku inisial SP, adalah karena sakit hati alias dendam.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, saat konferensi pers, pada Kamis (12/06) mengatakan, diduga menghabisi nyawa korban dengan menebas leher dari belakang. Setelah tersungkur, pelaku memotong leher hingga terpisah dari tubuh milik korban.
“Kronolisnya, pelaku dan korban awalnya sudah melakukan janji untuk perbaiki jam tangan. Hingga akhirnya mereka melanjutkan untuk minum ‘tuak’ bersama. Korban dibunuh di Rantau Embacang, tepatnya di Gedung bekas Madrasah. Pelaku membunuh korban karena sakit hati, korban selalu menyebutkan pelaku anak yatim piatu karena tidak diakui oleh kedua orangtuanya,” jelas Kapolres Bungo.
Kata Kapolres, motif yang beredar di netizen beragam. Namun, dipastikan bukan karena masalah asmara. Meski status korban masih bujangan, korban hanya kenal pelaku tapi tidak dekat dengan istri pelaku maupun keluarga pelaku.
“Motifnya karena sakit hati, karena korban berulang kali menyebutkan pelaku seorang yatim piatu,” tegas Kapolres Singgih Hermawan.
Setelah membunuh korban pada Sabtu (08/06) malam, pelaku sempat mengambil karung dan kantong kresek ke rumah orangtua pelaku. Setelah itu, pelaku membuang jasad korban ke pinggir sungai Batang Tebo.
Pagi Minggu (09/06), pelaku mulai gelisah karena sudah mendengar adanya penemuan mayat. Saat itulah pelaku berusaha kabur. Untuk mengelabui, pelaku menggantikan cat sepeda motor milik korban.
“Untuk saat ini, pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP. Saat ini masih didalami apakah ada unsur pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” ungkap Kapolres Bungo.
Sebelumnya, pelaku pembunuhan mayat yang ditemukan tanpa kepala di pinggir Sungai Batang Tebo, Dusun Sungai Mancur pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bungo.
Pelaku inisial SP ini berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Resmob Polda Jambi sekira pukul 04.00 WIB, Selasa (11/6/2024).
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi