Polsek Tabir Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam

Merangin – Jambi, 11 Mei 2024 - Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tabir mengalami peningkatan akhir-akhir ini. Namun, seluruh kasus dapat diungkap dengan cepat oleh personel Polsek Tabir. Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U, melalui Kapolsek Tabir AKP Munthe, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Betul, untuk tersangka curanmor beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Polsek. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya, dan saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan saksi-saksi maupun tersangka," ujar Kapolsek.

Kasus ini terungkap setelah Polsek Tabir menindaklanjuti laporan masyarakat terkait curanmor tersebut. Pada hari Senin (11/05/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, korban Maharani (31), warga RT.015 Dusun Bukit Sago, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, kehilangan satu unit SPM Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BH 3745 PY, nomor rangka MHIJM1113HK219731, dan nomor mesin JM11E-1214336 atas nama Maharani saat diparkir di depan rumahnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Tabir langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Tepat pada hari Selasa (12/05/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, personel Polsek Tabir berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian, AP (24), warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Di tempat terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S.Sy., M.H., saat ditemui awak media menyebutkan bahwa dalam dua bulan terakhir di wilayah Polsek Tabir tercatat sudah tiga kali terjadi peristiwa curanmor. "Untuk diketahui, dalam dua bulan terakhir ini di wilayah Polsek Tabir tercatat sudah tiga kali terjadi peristiwa curanmor dan alhamdulillah ketiganya dapat diungkap oleh Polsek Tabir. Ini semua berkat kerja keras anggota di lapangan. Namun demikian, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya serta menambah kunci pengaman guna meminimalisir terjadinya curanmor," sebut Ruly.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AP dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 
 
4o
Administrator
652 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi