Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap tindak pidana penipuan online dengan pelaku warga binaan lapas. Dari kasus ini, Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial AAS, H, dan AZP. Tersangka menipu para korbannya dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Kota Medan dan akan pindah ke Jakarta.
"Salah satu tersangkanya inisial AAS, tersangka tersebut melakukan pencarian pertemanan secara acak atau random di media sosial," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.Si., M.H., di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/1).
Setelah terhubung dengan korbannya melalui media sosial, AAS melampirkan sejumlah dokumen palsu untuk mempermulus aksinya. Korban yang sudah terperangkap dalam jeratan AAS itu kemudian mengirimkan sejumlah uang. Tersangka AZP membantu mengambil uang dan menyerahkan dengan pembagian 5% dari hasil penipuan untuk dirinya, 5% untuk H, dan sisanya milik pelaku utama AAS.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi