Tebo - Personel Polres Tebo memberikan pengamanan pemeriksaan setempat untuk dua perkara hukum penting, perkara pidana nomor 40/Pid.B/2024/PN MRT dan perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2023/PN MRT, dilaksanakan di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. Perkara pidana ini melibatkan terdakwa Edi Mulyadi Bin Sadi (Alm), sementara perkara perdata adalah sengketa antara Edi Mulyadi dan PT. Andika Permata Nusantara,Kamis(30/05/2024).
Acara dimulai pukul 11.18 WIB dengan apel di halaman Kantor Camat Muara Tabir, dipimpin oleh Kapolsek Muara Tabir, Ipda Trisman. Apel ini dihadiri oleh KBO Intelkam Polres Tebo, Ipda Joko Sutresno, serta personel dari Polres Tebo, Polsek Rayonisasi, dan Koramil Tebo Ilir. Dalam sambutannya, Ipda Trisman mengingatkan pentingnya menjaga kewaspadaan, kekompakan, dan keselamatan selama kegiatan berlangsung.
Pukul 11.30 WIB, persidangan setempat dimulai di Aula Kantor Camat Muara Tabir. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Diah Astuti Miftafiatun, S.H., M.H., dan dihadiri oleh JPU Sandra Fransiska, S.H., M.H., pihak PH terdakwa Mukmin, serta terdakwa Edi Mulyadi. Turut hadir pula beberapa tergugat dari pihak PT. Andika Permata Nusantara, kepala desa setempat, serta dua saksi dari masyarakat.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan lahan yang menjadi objek perkara. Pada pukul 11.45 WIB, rombongan menuju lokasi lahan yang diperselisihkan di Desa Tanah Garo. Perjalanan ini berlangsung dengan lancar dan aman, sesuai dengan arahan untuk berkendara hati-hati dan menjaga keselamatan.
Rombongan tiba di lokasi pukul 13.20 WIB, dilanjutkan dengan pengecekan lahan yang dipimpin oleh Ketua PN Tebo, Diah Astuti Miftafiatun. Kegiatan ini didampingi oleh Kapolres Tebo, Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., yang turut memantau jalannya pengecekan bersama personel Polres Tebo, Polsek Rayonisasi, dan Koramil Tebo Ilir.
Pukul 15.00 WIB, persidangan kembali dilanjutkan di lokasi lahan sengketa. Agenda utama sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para tergugat, saksi, dan kuasa hukum. Kapolres Tebo, Dr. I Wayan Arta Ariawan, dalam pernyataannya, menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama proses persidangan ini. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses hukum berjalan dengan lancar dan aman, demi keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Kegiatan persidangan berakhir pada pukul 16.20 WIB dengan situasi yang tetap aman dan kondusif. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personel Polres Tebo dan Polsek Rayonisasi, memastikan seluruh rangkaian acara berlangsung tanpa hambatan. Dengan ini, diharapkan setiap langkah dalam proses hukum dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi