Polsek Tabir Polres Merangin Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam

Merangin, Jambi - Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kurang dari 24 jam setelah kejadian. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah korban yang terletak di RT.02 Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

Korban, Mirin (53), baru saja pulang dari menonton pertandingan bola voli dan memarkirkan sepeda motor Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BH 6309 FX di ruang tamu rumahnya. Setelah itu, korban langsung masuk ke kamar untuk tidur. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu depan serta pintu belakang rumah yang sebelumnya terkunci dalam keadaan terbuka. Selain itu, sepeda motor Scoopy miliknya sudah tidak ada. Menyadari hal tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tabir.

Tidak butuh waktu lama, setelah menerima laporan, Kapolsek Tabir AKP Munthe segera memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat dari keterangan saksi-saksi serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada hari Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka JS (25) berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di RT.17 Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tabir AKP Munthe membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curanmor tersebut. "Ya, kita baru saja mengamankan seorang pelaku Curanmor. Saat ini, tersangka dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di Polsek. Anggota kita juga sedang melakukan pendalaman terkait barang bukti sepeda motor yang berdasarkan pengakuan tersangka sudah dijual," ujar AKP Munthe.

Di tempat terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly S.Sy., M.H, menyebutkan bahwa akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). "Saat ini, Kapolsek beserta anggota sedang melakukan pengembangan terkait barang bukti sepeda motor Scoopy tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000,-," jelas Ruly.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JS dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

 
 
4o
Administrator
657 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi