Batanghari – Personel Polsek Batin XXIV, Polres Batanghari berhasil menangkap dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di RT. 20 Desa Jangga Baru Kecamatan Batin XXIV dengan pelaku berinisial RS dan RC.Kedua Pelaku diketahui merupakan spesialis Bongkar Rumah yang kerap membuat resah warga di Desa Terentang Baru, Desa Jangga Baru dan Desa Bulian Baru.
“Para pelaku ini rupanya spesialis bongkar rumah, setelah kita kembangkan dari kasus curanmor yang dilakukan” jelas Kapolsek Batin XXIV AKP Fernando Gultom SH MH pada saat memimpin Press release di Mapolsek Batin XXIV, Selasa (28/06/2024) sore.
Lebih lanjut Kapolsek Batin XXIV AKP Fernando Gultom mengungkapkan bahwa kasus berawal dari Laporan Korban atau pelapor an.Teddy pada tanggal 12 Mei 2024 atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor)
Berdasarkan dari laporan tersebut, kemudian unit Reskrim Polsek Batin XXIV melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga pada tanggal 21 Mei 2024 berhasil menangkap pelaku yang sedang main ketempat temannya di Desa Jangga Baru, kemudian pada tanggal 22 Mei 2024 Unit Reskrim Polsek Batin XXIV melakukan pengembangan dan mendapatkan Barang Bukti di Desa Jati Baru Kecamatan Mandi Angin Timur berupa Sepeda Motor milik pelapor yang dijual kepada penadah inisial DN yang saat di lokasi penadah DN tidak berada di tempat dan diketahui telah pergi ke Papua dua hari setelah membeli motor dari Pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, Pelaku berhasil kita tangkap saat sedang main ke rumah temannya di Desa Jangga Baru pada tanggal 21 Mei 2024, namun saat itu untuk barang bukti berupa motor tidak ada pada mereka, kemudian tim melakukan pengembangan yang selanjutnya diketahui bahwa motor telah dijual kepada DN di Desa Jati Baru Mandi Angin Timur dan telah kita amankan di Mapolsek untuk Proses lebih lanjut.,” jelasnya.
"Selain melakukan pencurian motor, lanjut Kapolsek Batin XXIV AKP Fernando Gultom, Kades Jangga Baru juga melaporkan bahwa kedua pelaku selama ini telah meresahkan masyarakat, sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut, Tim dari Unit Reskrim Polsek Batin XXIV kembali melakukan pengembangan dan mendapati beberapa TKP ulah dari kedua pelaku dan menemukan beberapa barang bukti berupa 6(enam) buah tabung gas, 1(satu) unit mesin genset, 2(dua) unit mesin air dan 1(satu) unit mesin potong rumput.
“Kedua pelaku mengakui perbuatan dan hasil curian tersebut,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka RS dan RC diamankan di Polsek Batin XXIV untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi