Polres Bungo Ungkap Kasus Penambangan Emas Ilegal di Dusun Batu Kerbau

Jambi,Bungo-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Asrama Perwira Polres Bungo, Pal 9, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, pada Kamis, 25 April 2024.

Kapolres Bungo, melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto, menjelaskan bahwa konferensi pers digelar di Asrama Polisi Perwira karena barang bukti berupa ekskavator tidak memungkinkan untuk dihadirkan di Mapolres Bungo akibat keterbatasan tempat parkir di area tersebut.

“Unit Tipiter Satreskrim yang dipimpin oleh IPDA Triyuda telah melakukan penangkapan terkait PETI di wilayah Batu Kerbau. Hal ini merupakan bentuk perhatian dari kami pihak Polres Bungo terhadap banyaknya aktivitas PETI yang saat ini marak terjadi di Bungo,” ujar AKP Febrianto.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bungo menambahkan bahwa satu orang tersangka berinisial M (26), yang berperan sebagai operator alat berat, telah diamankan. M diketahui berdomisili di Batang Kibul, Tabir Barat, Merangin.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk satu unit alat berat jenis ekskavator merek Komatsu PC130F warna kuning, satu buah karpet, satu buah selang gabang, satu buah selang spiral, dulang, karpet, dan besi engkol,” jelas Kanit Tipiter.

Menurut kronologi penangkapan, pada tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tim turun ke Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat. Saat di lokasi kejadian, mereka menemukan satu unit ekskavator dan mengamankan operator alat berat tersebut. Berdasarkan keterangan dari tersangka, pemilik alat berat tersebut berinisial A, seorang wiraswasta yang berdomisili di Belukar, yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 51 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Administrator
426 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi