Polres Merangin Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Panti Pijat di Merangin

Jambi, Merangin-Jajaran unit IV PPA Satreskrim Polres Merangin Berhasil mengamankan E (61) warga Sumatera Utara karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kabupaten Merangin, Jambi Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Terungkapnya praktik tersebut yang dimana tim unit IV PPA Satreskrim Polres Merangin mendapat informasi jika di salah satu panti pijat yakni Pijat Refleksi Tamira Refleksi Keluarga Kita Jl. Lintas Sumatera RT 010 RW 004 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Usai mendapat informasi yang cukup, lalu tim unit PPA ini langsung melakukan penggerebekan di panti pijat tersebut. Saat itu ditemukan 4 pekerja, dan 1 orang wanita paruh baya yang diakui sebagai pemilik panti. Lalu kelima orang tersebut digelandang ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan”Jika pelaku ini diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan orang yang dimana empat korban ini diimingi pekerjaan,kemudian  korban ini dijerat dengan hutang. “

“Sehingga korban ini terjerat dan tidak bisa melawan kepada majikannya, lebih miris lagi ditempat panti pijat ini korban disediakan tempat untuk melayani pria hidung belang dan semua korban berasal dari Sumatera Utara.”Ungkap Iptu Mulyono

Ia menambahkan Ya empat korbannya ini dari Sumatra Utara, nanti kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulangkan korban ke kampung halamannya, selain korban barang bukti yang kita amankan yakni uang tunai Rp 1.250.000, buku besar warna hijau, buku kecil warna merah dan buku kecil warna biru.

“Untuk Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut.”Tutupnya.

Administrator
75 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi