AY Setubuhi Anak Tiri Hingga Tujuh Kali dibekuk polisi dengan ancaman 20 tahun penjara

Jambi, Sarolangun- Polres Sarolangun berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, yang menimpa seorang anak gadis remaja berusia 14 tahun berinisial MRP, Pelaku pemerkosaan merupakan ayah tiri korban yang sudah tiga kali menikah, berinisial AY (38) Warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan.(30/04/24)

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu Tanggal 24 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Paman kandung korban yang bernama LUTFI mendapatkan pesan WhatsApp dari Nomor yang tidak di kenal yang berisikan rekaman video porno antara keponakannya yang juga korban dengan bapak tirinya yang bernama AY alias Bujang.

Pelaku melakukan aksi bejatnya pada Bulan Agustus dan Bulan September di Semak-semak yang berada di Desa Dusun Dalam Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun, Kemudian Pada Bulan Oktober 2023 di Ruang Tamu Rumah Pelaku yang berada di Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun. Serta Pada Bulan November dan Desember 2023.

” Dan terakhir pada bulan Januari 2024 di Semak-semak yang berada di Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII Kabupaten  Sarolangun,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, Selasa (30/04/2024).

Setelah mendapat Vidio tersebut paman korban langsung menanyakan kepada korban perihal Vidio tersebut dan korban mengatakan benar kejadian tersebut dilakukan pelaku sebanyak 7 (Tujuh) Kali bertempat di semak semak yang berada di Kecamatan Bathin VIII pada saat pelaku menjemput korban dari pesantren di Kabupaten Merangin dan selanjutnya paman korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

” Usai mendapatkan laporan, Tim opsnal Satreskrim dan unit PPA langsung bergerak, pada rabu Tanggal 24 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib tim opsnal mendapat informasi jika pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Rantau Tenang selanjutnya tim menuju ke rumah orang tua pelaku dan pelaku berhasil di amankan,” katanya.

Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupaya pakaian korban, pakaian pelaku dan handphone milik pelaku yang digunakan untuk merekam adegan pemerkosaan terhadap korban.

” Pelaku melakukan perekaman video itu pada melakukan aksi pertama kali untuk dijadikan sebagai alat pengancaman penyebaran video, agar korban mau menuruti niat pelaku. Hingga sudah melakukan tujuh kali dalam waktu yang berbeda.” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Kapolres Sarolangun menegaskan pelaku dikenakan tindak pidana  Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (3) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

” Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, dan motif pelaku melakukan aksinya karena pelaku melihat korban tidur sehingga nafsunya teransang,” katanya.

 

Administrator
86 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi