MUARA BUNGO - Polsek Muara Bungo berhasil mengamankan Budhy (38), pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor Yamaha Free Go di Dusun Lubuk Tenam, RT 09 RW 03, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, pada Selasa (14/5/2024).
Kapolsek Muara Bungo, IPTU R.F. Ritonga, dalam keterangannya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Budhy terkait kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor. “Iya, benar, kita amankan pelaku Budhy atas tindak pidana pencurian dan penggelapan. Budhy ini adalah warga Desa Bedaro, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII,” ujar Ritonga.
Penangkapan Budhy dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa Budhy berada di Portal KBPC Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi tersebut.
Dalam pengakuannya, Budhy menjelaskan bahwa dia telah menjual handphone milik korban seharga Rp200.000, namun sepeda motor tersebut belum sempat dijual. Modus operandi yang digunakan Budhy adalah dengan berpura-pura meminjam handphone dengan alasan hendak menelepon dan kemudian meminjam sepeda motor untuk pergi ke rumah rekannya. Namun, setelah itu, Budhy tidak kembali lagi untuk mengembalikan barang-barang tersebut.
Akibat tindakan Budhy, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.800.000. Merasa dirugikan, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit handphone merk Oppo A17, satu unit sepeda motor Yamaha Free Go warna biru, serta satu lembar BPKB dengan nomor polisi BH 6175 UX. “Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Bungo untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek Ritonga.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan pencurian dan penggelapan di wilayah Muara Bungo. Kepolisian setempat menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus-modus penipuan serupa yang dapat merugikan. Mereka juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada orang lain untuk meminjamkan barang-barang berharga.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi