Polisi Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Simpang Babeko

POLRES TEBO - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini, operasi yang dilakukan di RT 12, Dusun Kayu Batu, Desa Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Bungo, berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah ML (42 tahun) warga Kecamatan Bungo Dani, AR (38 tahun) warga Kecamatan Bathin II Bebeko, MA (52 tahun) warga Kecamatan Bathin II Babeko, dan HE (28 tahun) warga Kecamatan Bathin II Babeko. Penangkapan mereka merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka cukup signifikan. Dari ML, ditemukan satu paket sabu seberat 1,08 gram, plastik klip, uang tunai Rp750.000, satu unit HP Vivo Y03, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. HE diketahui membawa dua paket sedang sabu, 22 paket kecil sabu dengan total bruto 16,46 gram, beberapa alat untuk mengonsumsi narkoba, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1. Selain itu, dari AR ditemukan satu buah pirek kaca dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Menurut keterangan dari para tersangka, paket-paket sabu tersebut memang untuk diperjualbelikan. Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Sazeli Yudi Arman, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh tim. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegas IPTU Sazeli Yudi Arman, Kamis (15/05/2024).

Rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi. Selain itu, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, melaksanakan gelar perkara, mengembangkan kasus ini lebih lanjut, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba lainnya dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba di lingkungan sekitar. Polres Tebo akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

 
Administrator
129 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi