Merangin, 19 Mei 2024 - Seorang pria bernama SA, alias Ipul (25), warga Desa Lubuk Bumbun, Kecamatan Margo Tabir, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap oleh anggota Polsek Tabir. Ipul ditangkap karena mencongkel jendela dan mencuri dua ponsel milik mahasiswi yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Kejadian tersebut terjadi di posko KKN tempat korban menginap. Setelah menyadari ponselnya hilang, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tabir. Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Tabir segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, diketahui bahwa pelaku berada di Desa Lubuk Bumbun, Kecamatan Margo Tabir.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tabir, Ipda Adde Ramadhani, S.H., tim Reskrim Polsek Tabir melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Ipul kemudian dibawa ke Mako Polsek Tabir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tabir, AKP T.T. Munthe, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan ini. "Saat ini pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti dua buah ponsel merk Oppo dan iPhone," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, Ipul dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Dengan adanya tindakan tegas dari Polsek Tabir, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan setiap pelanggaran hukum bisa ditangani dengan cepat dan tepat.