Jambi - Tim gabunngan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi ke Jambi melalui jalur darat. Seorang kurir asal.Medan berinisial SP (24) diamankan saat berada di dalam Bus PT Rapi, pada Selasa malam 14 Mei 2024.
Bersama tersangka, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi menyita barang bukti 300 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam kantong celananya.
Kasubbid III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi mengatakan, kurir narkoba itu diamankan saat Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemeriksaan pada mobil Bus yang ia tumpangi hendak menuju ke Kota Jambi.
Saat itu, Tim Gabungan menghentikan Bus PT Rapi tersebut kemudian melakukan pemeriksaan pada penumpang. " Saat giliran kurir itu diperiksa, anggota menemukan barang bukti pil ekstasi di dalam kantong celananya," jelasnya.
Menurut AKBP Sanusi, ratusan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik berwarna pink. Setelah dihitung oleh petugas, dalam kantong itu sedikitnya ada enam bungkus pil ekstasi.
Kemudian setelah itu, kurir tersebut tak dapat lagi mengelak sehingga langsung diamankan ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pil ekstasi itu asalnya dari Medan,.mau diantar tersangka ke Kota Jambi," katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku selaku kurir untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Kota Jambi.
"Dia disuruh bosnya berinisial AB. Kalau pengakuannya bosnya itu berada di Kamboja," jelas Sanusi.
Tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp 4 juta untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke Jambi. Namun saat ini baru dibayar Rp 1 juta. Sisanya akan diberikan setelah barang sampai.
AKBP Sanusi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya sudsh mendapatkan alamat dan nama penerima pil ekstasi itu di Kota Jambi."Kita akan cari tahu dulu, alamat ini benar atau palsu," ujarnya.
Tidak hanya itu, saat ini Ditresnarkoba Polda Jambi juga sedang mencari informasi terkait bos tersangka berinisial AB yang yang katanya berada di Kamboja. "Kami masih caru informasi itu dulu," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Narkoba. Ancaman hukukannya paling lama 5 tahun penjara.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi