Jambi – Kepolisian Daerah Jambi melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) menggelar Konferensi Pers keberhasilan dari Tim Gabungan yang terdiri dari Ditpolair Polda Jambi, Korpolairud Baharkam Polri, PSDKP, BPSPL, BP2MKHP dan DKP Provinsi Jambi yang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Benih lobster dengan mengamankan sebanyak 7 Box BBL (Benih Bening Lobster) dengan jumlah 125.684 di 2 TKP yang berbeda pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Kota Jambi dan Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan kerja sama Tim Gabungan yang terdiri dari Ditpolair Polda Jambi, Korpolairud Baharkam Polri, PSDKP, BPSPL, BP2MKHP dan DKP Provinsi Jambi.
" Tim Gabungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sebanyak 125.684 benih Bening Lobster (BBL)," ungkapnya saat memulai konferensi pers di Mako Polairud Polda Jambi, Senin (13/5/2024) pagi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dalam Konferensi Pers itu didampingi oleh Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) diwakili oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dr Drama Panca Putra, Kepala Pangkalan PSDKP Batam diwakili Katimja Pengawasan SDP Turman Hardianto Maha, Kepala Balai Pengelolan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang diwakili oleh Koordinator Wilker BPSPL Jambi Eri Doni, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelauatan Dan Perikanan (BP2MKHP) Piyan Gustaffiana serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi Hernowo.
Dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go bahwa keberhasilan mengamankan para tersangka berkat informasi dari masyarakat.
“Pada tanggal 10 Mei (2024) sekitar pukul 09.00 jajaran Ditpolairud Polda Jambi beserta tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan benih-benih lobster (BBL) di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah kota Jambi,” ungkapnya.
“Untuk TKP yang pertama kami tim gabungan melakukan penangkapan di Mendalo Darat dengan barang bukti BBL (benih-benih lobster) sejumlah 35 ribu lebih dengan satu orang tersangka berinisial AR. Kemudian kami amankan juga satu unit mobil jenis Avanza.” tambahnya.
Kemudian beralih ke TKP kedua yang terjadi di parkiran swalayan yang berada di jalan Lingkar Barat. Di TKP kedua ini Tim Gabungan mengamankan dua orang tersangka dengan inisial APH dan A. Selain itu juga Tim Gabungan mengamankan barang bukti BBL sejumlah 17 box isi 90.000.
“Sehingga dari dua kasus penangkapan yang kita lakukan ini, kami mengamankan total 3 orang tersangka, dua unit kendaraan bermotor roda empat. Satu jenis Avanza, satu jenis Innova. Kemudian total benih lobster yang kita amankan berjumlah 125.684 lobster yang kami amankan,” jelas Kombes Pol Donny.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyebutkan bahwa untuk tersangka yang saat ini sedang di proses dan akan terapkan dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 pasal 926 dengan ancaman pidana 8 tahun dengan denda satu setengah miliar.
Penulis Aipda Lilik Adhi
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi