Jambi – Polresta Jambi gelar Press release perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar AC, Rabu (08/05/24).
Press release ini Berdasarkan empat laporan polisi dengan Register B-236, B-257, dan B-285 pada bulan April 2024 serta B-305 pada bulan Mei 2024,
Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Moh Ilham Habibie, menyampaikan, Dari Hasil Penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Tim Opsnal Jatanras berhasil mengidentifikasi pelaku.
selanjutnya Tim berhasil mengamankan para pelaku sebanyak 5 (lima) orang, inisial MS, HS, DA, AL, dan DJP, terhadap pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun serta 1 (satu) orang pelaku sebagai penadah barang curian inisial SG disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, serta Barang Bukti (BB) yang disita diantaranya, Kabel dan Tembaga hasil cacah mesin Outdoor AC, 1 (satu) unit SPM Honda Merk Vario warna merah Nopol BH 2709 NR, Kabel putih,dan Tembaga.
Kemudian, dalam kronologi kejadian tersebut, Pelaku mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu mengecek situasi sekitaran TKP, melihat situasi TKP sepi selanjutnya pelaku mulai melakukan pembongkaran beberapa unit Outdoor AC yang berada di beberapa TKP.
Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penyidik Satreskrim Polresta Jambi, akan melaksanakan gelar perkara sidik, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melaksanakan Tahap 1 dan 2, melaksanakan pengembangan terkait TKP lainnya, serta melakukan pencarian terhadap pelaku yang masih dalam pengejaran.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi