Tebo - Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin kegiatan penyuluhan terkait tanah aset Polri di Desa Tanjung Pucuk dan Desa Kuamang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Rabu(08/05/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tebo, serta sejumlah tokoh masyarakat dari kedua desa tersebut. Dalam penyuluhan tersebut, Kapolres Tebo menegaskan pentingnya kerjasama antara Polri dan masyarakat untuk mencegah konflik terkait aset tanah. Ia berharap adanya solusi yang terbaik untuk menghindari perselisihan dan menjaga keamanan wilayah Desa Tanjung dan Desa Kuamang. "Kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk mencegah konflik terkait aset tanah. Kami berharap dapat menemukan solusi terbaik guna menghindari perselisihan dan menjaga keamanan di wilayah Desa Tanjung dan Desa Kuamang." pungkas Kapolres Tebo. Kepala Bidang Pengendalian dan Penangan Sengketa dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Ari Wahyudi, S.ST., ME, juga turut memberikan penjelasan terkait status tanah aset Polri. Dalam penyampaiannya, ia mengakui pentingnya memastikan ketersediaan data yang akurat untuk menyelesaikan masalah ini. Pertemuan tersebut juga menjadi forum bagi tokoh masyarakat dan kepala desa untuk menyampaikan pandangan dan pertanyaan mereka. Beberapa di antaranya menyoroti perbedaan data dan batasan tanah yang menjadi sumber ketidakpastian. Kegiatan tersebut berakhir dengan kesepakatan untuk melakukan investigasi lebih lanjut serta kompilasi data historis tanah. Semua informasi yang diperoleh akan disampaikan kepada pimpinan di Polda Jambi untuk langkah-langkah selanjutnya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi