Sarolangun - Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun bersama Dinas Perhubungan Kabupaten sarolangun melakukan penindakan dan penegakkan Hukum kepada para supir Batu Bara yang masih melanggar Jam Operasional yang sudah di tentukan, Selasa (08/05/24).
Kegiatan ini menjawab keresahan masyarakat sarolangun yang sangat terganggu aktivitasnya dikarenakan truck Batu Bara yang melintas di Luar Jam Operasional yang telah ditentukan.
Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP. Rio R Siregar mengatakan “ Kami Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun dan Dinas Perhubungan terus berkomitmen untuk selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat sarolangun dengan cara menertibkan kendaraan batu bara yang masih melanggar Jam Operasional.”
“ Kami juga menghimbau kepada seluruh perusahaan yang bergerak di bidang Batu Bara agar tertib dan taat kepada aturan Jam Operasional , agar masyarakat sarolangun dapat beraktivitas dengan tenang dan nyaman.” tutup AKP. Rio R Siregar.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi