Polres Sarolangun Berhasil menangkap 5 pelaku pemerkosaan, 3 pelaku masih buron

Sarolangun – Polres Sarolangun berhasil menangkap 5 pelaku pemerkosaan gadis 17 tahun, 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Berawal dari pengancaman akan menyebar foto bugil korban. 8 Pemuda pengangguran menggilir FS Gadis 17 tahun asal Singkut Kabupaten Sarolangun Jambi. 

Kejadian ini terungkap dalam release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, hari ini, Selasa, 30 April 2024 di Mapolres Sarolangun. 

Dalam keterangannya Kapolres mengungkap bahwa atas kejadian pihak Polres Sarolangun berhasil mengamankan AA, RA, MBA, RAU dan MRZ. 

Sementara 3 pelaku lainnya masih buron dan masih dalam proses pencarian pihak kepolisian yaitu A, R dan Y.

"Kejadian ini bermula pada bulan Januari 2024 korban diajak pelaku AA untuk jalan-jalan melalui pesan Whatsapp. Tetapi korban menolak. Namun AA mengancam akan menyebarkan foto bugil korban yang sebelumnya antara AA dan korban pernah melakukan Video Call Sex," ujar Kapolres. 

Ditambahkannya Karena korban diancam dan ketakutan akhirnya korban mau diajak jalan-jalan. 

Kemudian korban dijemput oleh AA menggunakan mobil. setelah korban naik kedalam mobil ternyata didalam mobil ada RA yang sembunyi di bagian belakang mobil. 

Lalu korban diajak ke toko milik orang tua MBA. Lalu keduanya meninggal korban di toko milik orang tua MBA. 

Di toko tersebut MBA langsung menarik korban dan memaksa dan menciumi korban. Namun korban menolak. Setelah itu MBA memanggil RA yang berada di depan toko. Kemudian RA masuk dan memaksa korban agar melayani MBA. 

Setelah itu, MBA masuk lagi kedalam dan memaksa membuka pakaian dan berhasil menyetubuhi korban. 

"Selanjutnya pelaku lain secara bergiliran yang diawali oleh AA, RA dan A (DPO) datang ke toko dan langsung menyetubuhi korban. Lalu pagi harinya AA dan A mengantarkan korban pulang," terangnya.

Selain di toko milik orang tua MBA. Kejadian kedua terjadi pada bulan Februari 2024. Dimana korban sekitar pukul 21.00 teman dekat korban MRZ dan RA telah merencanakan untuk membawa korban ke rumah RA karena kebetulan rumahnya kosong karena orang tua RA sedang menjaga pohon durian. 

Lalu MRZ menjemput korban dan membawa korban ke rumah RA. MRZ langsung korban ke dalam kamar dan menyetubuhi korban. Lalu RA menghubungi RAU, MYR (DPO) dan RW (DPO). Dalam posisi pengaruh minuman keras, pelaku lain menyetubuhi korban secara bergiliran. 

Atas laporan orang tua korban, kemudian pada Kamis tanggal 18 April 2024, tim Opsnal dan tim PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah mereka yang berada di kelurahan Sungai Benteng Singkut Sarolangun. 

"Tim berhasil melakukan penangkapan kepada 5 pelaku dan membawanya ke Satreskrim Polres Sarolangun. Pelaku diancam dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Administrator
300 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi