Polisi razia dua kost-kostan yang diduga menjadi tempat prostitusi dikota jambi

Jambi-Menindaklanjuti laporan warga atas adanya kost kostan yang tidak sesuai SOP yang meresahkan warga diduga tempat prostitusi , Personel Polresta Jambi dan Polsek Telanaipura Patroli KRYD dan melaksanakan razia di tempat kost kostan yang meresahkan warga tersebut

Razia dadakan tersebut dilaksanakan Kabag OPS Polresta Jambi Kompol Army Sevtiansyah beserta Kasat Samapta dan pihak Ka Polsek Telanaipura , Satpol PP, serta Camat Danau Sipin dan Trantib Kota Jambi

Yang dimana Razia ini dibagi menjadi dua tim,  tim satu dipimpin Kabag OPS Polresta Jambi di Teras Kost Yuli dan tim 2 dipimpin Kapolsek Telanaipura di Kost Futsal Karya, dari kegiatan razia yang dilaksanakan terjaring beberapa orang di dua Lokasi kost-kostsan tersebut.

Kabag OPS Kompol Army mengatakan ” kegiatan ini dilaksanakan menindak lanjuti laporan masyarakat, dari hasil didapati puluhan remaja bukan pasangan suami istri terjaring,  Kepada pemilik kost-kostan Kita tidak melarang untuk melakukan usaha , namun ini tidak sesuai SOP dan melakukan hal yang melanggar aturan , maka kita melakukan himbauan untuk tidak melakukan kegiatan yang berbau prostitusi dan meresahkan warga sekitar.”

Sementara Kapolsek Telanai AKP S Harefa SE MM menyampaikan ” menanggapi laporan warga adanya kost kosan yang disalah gunakan untuk kegiatan prostitusi , kita menindak lanjuti dengan melaksanakan razia di dua lokasi, dengan pemilik yang sama dan didapati beberapa pasangan yang tidak memiliki surat nikah dan kita bawa Kaposlek untuk didata dan untuk  mengenai sanksi kita serahkan kepada pihak Pemda sesuai UU No 2 tahun 2012.”

“Adapun di Kost Karyawan Futsal didapati 6 orang terdiri 3 pria dan 3 wanita tanpa surat nikah , kemudian di Kost Teras Yuli didapati 7 orang terdiri 4 pria dan 3 wanita”Ungkap Kapolsek Telanai.

Ia juga mengatakan “Kita melakukan interogasi terhadap mereka dan akan panggil pemilik kost guna menghimbau untuk pemilik melakukan kontrol terhadap kost yang dimiliknya agar tidak disalah gunakan untuk aktifitas prostitusi dan selebihnya mereka akan kita serahkan kepada Satpol PP dan Pemda sesuai Perda nomor 02 tahun 2012 untuk ditindak lanjuti dan peringatan kita akan rutin melaksanakan pemantauan dan patroli terkait aktifitas tersebut .”

 

Administrator
1050 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi