Jambi - Pelaku penganiayaan di Pondok Pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, telah diumumkan Polda Jambi (Sabtu, 23/03/2024) sebagai dua orang anak ditetapkan yang berkonflik dengan hukum
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan ke SPKT Polres Tebo tertanggal 17 November 2023, bahwa adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian terhadap korban bernama AH (13) yang terjadi di Asrama ponpes Raudhatul Mujawwidi.
“Kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian, bahwa yang kita hadapi adalah anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu saksi, korban ataupun anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Kami berupaya mengungkap peristiwa sejak adanya laporan dengan meminta keterangan dari berbagai saksi hingga ditetapkan dengan status tersangka dan mengamankan barang bukti,” Ungkap Dirreskrimum, Kombes Andri Ananta Yudhistira, didampingi Kabid Humas Polda Jambi dan Kapolres Tebo.
Kronologi kejadian pada hari Selasa 14 November 2023, terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di lantai atas Asrama. Rupanya kasus didasari rasa sakit hati kepada korban, karena menagih hutang sebesar 10 ribu rupiah.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi, baik itu Kakak kelas, adik kelas, pengurus dan juga dokter yang mengeluarkan surat keterangan kematian,” Jelas Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Pada kesempatan ini, Kombes Andri Ananta Yudhistira, terus menekankan bahwa memperhatikan hak-hak dan undang-undang perlindungan anak.
Dalam Konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jambi itu dihadiri, oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, Kapolres Tebo, Akbp I Wayan Arta, Kasatreskrim Tebo, Iptu Yoga S dan juga menghadirkan Dokter ahli forensik melalui virtual yaitu Dr Erni Situmorang.
Sementara itu, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan SH.S.ik.MH, menjelaskan bahwa pihak ponpes Raudhatul Mujawwidi turut membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.
“Pihak ponpes luar biasa mendukung dalam pengungkapan kasus ini, dan kami bersyukur karena akhirnya terungkap. Adapun motifnya, dari pihak korban pernah meminjamkan uang. Lalu korban menagih hutang, dari keterangan saksi penyampaian korban membuat dua orang anak yang berkonflik dengan hukum tersinggung, adapun besarnya hutang 10 ribu rupiah,” Terang AKBP I Wayan Arta Ariawan
“Sehingga dendam dan saat kejadian tersebut sengaja disampaikan kepada korban untuk hadir ke lantai 3, sedangkan untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Terang AKBP I Wayan Arta Ariawan.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi