Tabir - Peribahasa sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh ke tanah juga, layak disematkan kepada pelaku pencurian berinisial M (32) yang merupakan warga Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin.
Pelaku berinisial M Merasa aksi pencurian yang sebelumnya sering dilakukan dikampungnya tidak diketahui masyarakat, sehingga dia bebas berkeliaran.Namun pada Rabu (20/03/2024) sekira pukul 23.00 Wib, nasib apes menimpa Tersangka, dimana Tersangka (M) harus merasakan bogem mentah yang dilayangkan dari warga Desanya sendiri yang kesal dengan ulah Tersangka.
Peristiwa tersebut bermula saat Sdr DWI (45) yang kehilangan Hand Phone (HP) miliknya, kemudian Sdr DWI mendapat informasi dari anak Tersangka bahwa Tersangka akan menjual HP. Mendapat infromasi tersebut selanjutnya korban berusaha menanyakan perihal HP yang akan dijual oleh Tersangka, namun pada saat itu Tersangka tidak mau menunjukan HP yang akan dijualnya tersebut hingga terjadi keributan dan memancing warga Desa setempat berkumpul yang kemudian terjadi pemukulan terhadap Tersangka.
Mengetahui adanya keributan di Desa Binaannya, kemudian Aipda Rohman beserta Aipda Kamso langsung mendatangi TKP untuk melerai keributan tersebut dan pada saat sampai di TKP Tersangka (M) sudah berhasil diamankan di Kantor Desa oleh warga, selanjutnya Tersangka langsung diamankan ke Polsek Tabir untuk dimintai keterangan.
“Awalnya saya dihubungi oleh Kepala Desa Bukit Subur yakni Sdr Rudi Hartono yang menyebutkan bahwa telah terjadi aksi massa terhadap Tersangka pencurian, mengetahui hal tersebut selanjutnya saya mengajak rekan saya Aipda Kamso untuk ke TKP dan sesampainya di TKP, Tersangka (M) sudah diamankan dalam kondisi luka lebam. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Tabir”. Sebut Rohman.
Aipda Rohman menambahkan bahwa berdasarkan keterangan Kepala Desa dan warga setempat menyebutkan, bahwa Tersangka (M) sering melakukan aksi pencurian di Desanya, sehingga warga sudah banyak yang kesal atas sikap tersangka hingga terjadi aksi massa.
Dari hasil pemeriksaan sementara didapat petunjuk, bahwa Tersangka (M) pernah melakukan aksi pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Honda supra fit milik Sdr MUL (45) yang merupakan tetangganya sendiri, dimana aksi pencurian tersebut dilakukan sekira bulan Pebruari 2024.
Kapolsek Tabir IPTU Torang Munthe, S.H., M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku curanmor.
“Betul, malam tadi sekira pukul 23.30 Wib, telah diamankan seorang pria diduga sebagai pelaku Curanmor, dan dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini anggota mendalami keterangan dari Tersangka dan juga sudah berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra”. Ujar Kapolsek. (*)
Penulis Aipda Lilik Adhi
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi