Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi

Jambi - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah hukum Polda berhasil diungkap oleh Subdit IV/ Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi 

Hal ini diungkap saat konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Bambang Yudo P dengan didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, Perwakilan Pemasaran Pertamina Jambi yang berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Selasa (19/3/2024).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial (IP), (AC) dan (AS). satu pelaku diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan BBM Ilegal.

“Kita mendapat informasi pada tanggal 9 Maret 2024 tepatnya hari Sabtu, sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu namun belum mendapatkan hasil,” katanya.

Kemudian, pada tanggal 9 Maret pihaknya kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan adanya kegiatan ilegal ini.

Ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari. Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

“Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum,” jelasnya.

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dan disangkakan undang-undang 40 angka 9 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)

 

Penulis Aipda Lilik Adhi 

Administrator
277 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi