Sat Lantas Polres Tebo Sosialisasi Aturan Angkutan Batu Bara

Tebo – Personil Sat Lantas Polres Tebo menggelar kegiatan himbauan dan sosialisasi. Kegiatan dilakukan di IUP Batu Bara Wilayah Hukum Polres Tebo, Senin (17/1/22).
Himbauan di fokuskan terhadap 3 perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Batu Bara. Diantaranya PT AMI ( Asia Multi Investama), PT SBE ( Sevenreen Bara Energy) dan PT SJA ( Sinar Jaya Abadi).

Dikonfirmasi langsung, Kasat Lantas Polres Tebo Iwan Wahyudi melalui Kanit Turjawali Polres Tebo Aipda Syahendra mengatakan pihaknya memberikan himbauan dan pemasangan surat edaran 1448 / SE / DISHUB -3.1/XII/2021 tentang penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batu Bara, TBS, cangkang, CPO dan Pinang Antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Jambi.

“Disana dijelaskan Angkutan Batu Bara Jam Operasionalnya dari Jam 13.00 wib dari Tambang,”ungkap Aipda Syahendra.

Terkait berat muatan, pihaknya juga menjelaskan kendaraan hanya boleh memuat 8 ton ditambah berat kendaraan 4 ton.

“Jadi secata total berat mobil dan muatanya maksimal 12 ton,”tegas Syahendra.

Selalin himbaun tersebut, Aipda Syahendra bersama anggotanya juga mengingatkan warga untuk selalu mentaati Prokes serta mengajak untuk melakukan Vaksin bagi yang belum divaksin.

Administrator
12092 1384
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi