Tebo – Personil Sat Lantas Polres Tebo menggelar kegiatan himbauan dan sosialisasi. Kegiatan dilakukan di IUP Batu Bara Wilayah Hukum Polres Tebo, Senin (17/1/22).
Himbauan di fokuskan terhadap 3 perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan Batu Bara. Diantaranya PT AMI ( Asia Multi Investama), PT SBE ( Sevenreen Bara Energy) dan PT SJA ( Sinar Jaya Abadi).
Dikonfirmasi langsung, Kasat Lantas Polres Tebo Iwan Wahyudi melalui Kanit Turjawali Polres Tebo Aipda Syahendra mengatakan pihaknya memberikan himbauan dan pemasangan surat edaran 1448 / SE / DISHUB -3.1/XII/2021 tentang penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batu Bara, TBS, cangkang, CPO dan Pinang Antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Jambi.
“Disana dijelaskan Angkutan Batu Bara Jam Operasionalnya dari Jam 13.00 wib dari Tambang,”ungkap Aipda Syahendra.
Terkait berat muatan, pihaknya juga menjelaskan kendaraan hanya boleh memuat 8 ton ditambah berat kendaraan 4 ton.
“Jadi secata total berat mobil dan muatanya maksimal 12 ton,”tegas Syahendra.
Selalin himbaun tersebut, Aipda Syahendra bersama anggotanya juga mengingatkan warga untuk selalu mentaati Prokes serta mengajak untuk melakukan Vaksin bagi yang belum divaksin.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi