Kapolres Tanjab Timur Rilis Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Tanjab Timur - Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., Pimpin Rilis Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Senin 26/02/2024.

Turut mendampingi Kapolres Tanjab Timur saat rilis Kasi Humas Polres Tanjab Timur Kompol Darpin, Kapolsek Geragai dan KBO Satnarkoba Polres Tanjab Timur yang juga dihadiri sejumlah Awak Media Kab.Tanjab Timur.

“Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika tersebut berdasarkan hasil Penyelidikan Kapolsek Geragai yang bekerjasama dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur,” ungkap Kapolres.

Dari hasil Penangkapan ke 4 tersangka tersebut diatas Tim telah mengumpulkan sejumlah Barang Bukti Berupa :
2 (dua) buah plastic klip berukuran sedang yang berisikan diduga serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,76 gram, 3 (tiga) unit handphone beserta sim card, 3 (unit) sepeda motor serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatan tersangka MD dan JM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka TW dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat Ini baik ke-4 tersangka maupun Barang Bukti telah diamankan di Polres Tanjab Timur guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan. .(ctr/al/wir)

Administrator
803 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi