Melawan Saat Ditangkap, Pria Pencabul Anak Tiri di Sarolangun Di Lumpuhkan Timah Pana

Sarolangun - Kekejaman tak terkendali seorang pria dengan inisial MA (48) mencoreng kehidupan dengan perbuatan bejatnya. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku ini, demikian yang diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, didampingi Kasat Reskrim Chindo Khotama pada Jumat (23/2).

Tersangka tidak hanya dihadapkan pada tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur, tetapi juga kepemilikan senjata api ilegal. "Aksi bejat tersebut telah dilakukan sejak 2017 silam. Ironisnya, korban VK (21) bahkan pernah dipaksa untuk menelan urine pelaku pada tahun 2022," ungkap Kapolres.

Dalam laporannya, korban menyatakan ancaman yang dialaminya, "Kalu kau mau lari-lari lah, aku bunuh kau." Saat tim operasional berhasil mengamankan pelaku pada 22 Pebruari kemarin, MA melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan. "Tersangka melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan, sehingga tim kepolisian terpaksa bergegas ke kediamannya di Kecamatan Air Hitam," tambah AKBP Budi.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah sajam, 1 pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, 4 pucuk senjata api laras panjang (kecepek), serta sebuah ponsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, yaitu Pasal 81 ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 285 KUHPidana, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat RI No. 12 Tahun 1995. Ancaman hukuman yang dijatuhkan maksimal adalah 20 tahun kurungan penjara.

Administrator
322 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi