Berhutang 6o Juta Beli 100 gram sabu, dua Pria Diamankan Polisi di sarolangun

Sarolangun – Kepolisian Resor(Polres) Sarolangun terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun.

 

Ini dibuktikan dengan menangkap Dua Pelaku yang akan mengedarkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, berdasarkan laporan masyarakat.

 

Pada saat konferensi pers Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya didampingi Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendry serta Kasi Humas Iptu Riendradi menyampaikan bahwa telah mengamankan dua pelaku RH (50) warga Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun dan MF (40) warga Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Jum'at(23/02/24). 

 

 "Untuk modus kedua pelaku ini  adalah, pelaku RH memesan narkotika jenis sabu dari PA (DPO) sebanyak 100 (seratus gram) yang berdomisili di Kota Jambi setelah harga disepakati dengan harga Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan secara cicil RH memesan narkotika terlebih dahulu namun pembayaran setelah barang haram tersebut terjual. ” ujar AKBP Budi Prasetya

 

Ia mengatakan Pada saat akan transaksi narkotika jenis sabu di pasar Pauh, pelaku RH mengajak pelaku MF untuk bersama-sama menerima narkotika jenis sabu tersebut, pelaku RH dan MF menggunakan sepeda motor menemui PA (DPO) dipauh dan menerima 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan setelah menerima narkotika jenis sabu dibawa pulang kerumah pelaku RH Rt. 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

 

"Kedua pelaku ini kita amankan dirumah RH dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto  96,25 (sembilan puluh enam koma dua puluh lima)." Ungkap AKBP Budi Prasetya. 

 

Ia Menambahkan selain kedua pelaku, Kita turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu,n2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip kosong dan 1 (satu) pipet/sedotan yang diruncingkan. 

 

 "Saat ini kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana   penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."tutupnya(Aff/Al/Wr) 

Administrator
391 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi