Merangin – Masyarakat Kabupaten Merangin digemparkan dengan terjadinya peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi pada hari Minggu (18/02/2024) sekira pukul 14.30 Wib, di RT 06 Dusun Bungo Kuning Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.
Peritiwa tersebut bermula pada saat korban AN (12) bermain layang layang dan di ikuti oleh Pelaku AY (44).yang juga ayah kandung korban, kemudian korban diajak pulang oleh pelaku ke rumah pelaku, sesampainya di rumah korban langsung bermain kemudian korban meminta ijin untuk pulang kerumah Ibunya karena pelaku dan Ibu korban sudah berpisah, namun pada saat itu pelaku tidak memperbolehkan korban pulang dan mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku, namun korban tidak berkenan untuk menginap. Karena korban menolak, pelaku kemudian marah dan memiting leher (mencekik) korban hingga korban meniggal dunia.
Peristiwa pembunuhan tersebut dapat terungkap setelah saksi M.Sabli yang merupakan adik kandung dari Pelaku datang kerumah pelaku untuk mengambil Kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat buat pelaku, ketika melihat ke belakang rumah Sdr M.Sabli melihat Pelaku sedang menggali tanah. Karena curiga Sdr M.Sabli langsung masuk kedalam rumah untuk mengecek keadaan dalam rumah dan alangkah terkejutnya ketika Sdr M. Sabli mendapati Korban sudah terbaring/terlentang dan tidak begerak lagi saat dibangunkan, kemudian Saksi M.Sabli memanggil perangkat Desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.
Mendapat informasi terkait peristiwa pembunuhan tersebut, selanjutkan Kapolres Merangin langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Tabir untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Tak butuh waktu lama akhirnya pelaku dan barang bukti yang ada berhasil diamankan ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus pembunuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya,Rabu(21/02/23)
“ Betul, sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri pada hari Minggu (18/02/2024) sekira pukul 14.30 Wib di RT 06/0 Dusun Bungo Kuning Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa Tersangka mengakui perbuatannya namun demikian anggota kita masih melakukan pendalaman terkait motif maupun kejiwaan tersangka sehingga tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri ”. Ujar Kapolres.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa terhadap Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik untuk mengetahui motifnya, sedangkan terkait kemungkinan adanya gangguang kejiwaan yang dialami oleh Tesangka, pihak penyidik secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pemeriksaan kejiwaaan Tersangka.
" Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun”. Ujar Ruly.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi