Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tebing Tinggi

Tribratanewsjambi -Personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi tangkap dua pengedar sabu, Kamis 25 Januari 2024.

Dua pengedar sabu ini ditangkap di Kilometer 18 atau di depan Rumah Makan (RM) Daerah Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. 

Dua pengedar sabu ini berinisial AS (22), dan WT (18). Keduanya warga Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya tim Subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran Narkotika jenis sabu di lokasi itu. 

Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pengedar sabu itu. 

"Akhirnya dua pengedar sabu ini berhasil kita amankan dan saat ini sudah berada di Polda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (30/1). 

Saat diamankan, petugas mendapati dua paket plastik klip bening ukuran kecil berisikam serbuk kristal diduga sabu seberat 1,172 gram dari mereka.

Selain itu, ada dua Handphone milik mereka yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual Narkotika jenis sabu. 

"Ada 1 helm yang diamankan, mereka menyimpan paket sabu itu di dalam helm dan 1 plastik klip bening. Untuk info lebih lanjut nanti akan disampaikan kembali," ungkapnya.

 

Publish Aipda Lilik Adhi

Editor AKBP Wirmanto 

Administrator
701 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi