Jaringan Pencurian Baterai Tower PT.Telkomsel Terungkap, Lima Tersangka Berhasil Diamankan

Merangin, 29 Januari 2024 - Komplotan pelaku pencurian baterai tower milik PT.Telkomsel berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin pada hari Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Kejadian bermula dari laporan pegawai PT.Telkomsel yang melakukan pengecekan baterai CDC di Jl. Sepat Rt.07/05 Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Satu bank baterai yang berisi 24 baterai CDC dilaporkan hilang, menyebabkan kerugian sekitar Rp. 72.000.000.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin segera melakukan penyelidikan. Informasi didapat bahwa seorang teknisi dengan akses ke tempat baterai tersebut berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko. Tersangka H (27) berhasil diamankan, dan dari pengakuan sementara, ia tidak melakukan aksi tersebut sendirian. Selanjutnya, Tersangka AS (28) dan HP (33) berhasil ditangkap di Basecamp teknisi tower belakang Rumah Sakit Andimas, Kecamatan Bangko.

Keterangan dari ketiga tersangka membawa Tim Opsnal untuk mengungkap kasus lain di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, di mana baterai CDC milik PT.Telkomsel juga hilang. Dalam pengembangan kasus, Tersangka IRH (40) dan SA (30) berhasil ditangkap di Sarolangun. Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, membenarkan pengungkapan jaringan pencurian ini.

"Sesuai laporan yang kami terima, pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan Baterai Towernya, oleh karena itu saya perintahkan anggota untuk menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap perkara pencurian ini, dan alhamdulillah dari 2 laporan polisi yang kami terima semuanya sudah berhasil diungkap," ujar Kapolres.

Kasubsi Penmas AITPU Ruly. S.Sy., M.H., menambahkan bahwa saat ini kelima tersangka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran masing-masing. "Dari kelima tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing tersangka, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran. Oleh karenanya, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut dan terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," ujar Ruly. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.

Administrator
1998 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi