Polres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja.SIK.MH melalui Wakpolres Kompol Novrizal
Puluhan Kendaraan akan di Putar Balik Saat Penyekatan PPKM Level 4 Berlaku Di Kota Jambi apa bila tidak mempunyai/menunjukkan surat Vaksin atau hasil Tess PCR yang berlaku 1X 24 jam dan surat tanda registrasi pekerja( STRP).
Sejak diberlakukannya PPKM Level 4 sesuai keputusan Imendagri Nomor 30 Tahun 2021 , hampir seluruh wilayah berlakukan penyekatan akses keluar masuk, pembatasan mobilitas dan aktivitas dikota Jambi , untuk penyekatan ada 5 titik penyekatan dilaksanakan Polres Muaro Jambi sebagai Penyimbang .
Waka polres muaro jambi menyampaikan " ketika diberlakukannya penyekatan PPKM Level 4 di Kota Jambi
Polres Muaro Jambi melaksanakan Himbauan Penyekatan penyeimbang guna memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Muaro Jambi dan masyarakat yang akan meliwati jalan Kabupaten Muaro Jambi .dan ketika akan bepergian harus melengkapi dokumen , seperti surat sudah divaksin dan suket swab , karena kota Jambi saat ini telah berlaku Penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi
Polres Muaro Jambi akan laksanakan sebagai Himbauan dan Patroli . kegiatan ini ada 5 titik di Muaro Jambi yakni, di Mestong, Kumpe Ulu, Sungai Gelam, Jaluko, Maro Sebo
Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP. Amradi menyampaikan Disini kita hanya melakukan himbauan
sebelum memasuki Kota Jambi maupun sebaluknya untuk melengkapi surat-surat yang telah ditentukan oleh pemerintah kota jambi dengan melibatkan 47 Personel yang dimulai sejak 23-29 Agustus 2021.
Penulis : Humas PMJ.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi