Kurang Dari 24 Jam, Polres Merangin Ringkus Pelaku Curanmor Buronan Polres Muara Jambi

Kurang dari 1 x 24 Jam, pelaku curas yang beraksi pada Sabtu (20/01/2023) sekira pukul 19.00 Wib di jalan komplek perumahan Citra Raya City Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muara Jambi berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu (20/01/2023) sekira pukul 22:30 Wib, pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari anggota Polsek Jaluko, bahwasanya baru saja terjadi pencurian dengan kekerasan berupa 1 (satu) unit mobil Izuzu Pick Up Warna putih dengan korban luka tusuk yang terjadi di jalan Citra Raya City Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muara Jambi. Selanjutnya Tim Opsnal yang pada saat itu sedang berada di seputaran Kecamatan Pamenang langsung melakukan penyisiran kewilayah Trans A1 Desa Tambang Emas Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin dan benar saja, Tim Opsnal langsung memberhentikan 1 unit kendaraan yang mempunyai ciri-ciri seperti yang dilaporkan hilang tersebut dan pada saat itu turut diamankan 2 orang yang diduga Tersangka Curas, sleanjutnya tersangka dan barang bukti ke Polres Merangin dan berkoordinasi dengan Polsek jaluko untuk ditindak lanjuti.

Dua orang yang berhasil dimankan pada saat itu masing-masing berinisial BP (41) warga Jl Cendrawasih No 5 Rt 05 Rw 02 (Makassar), Jl Kapten Pattimura Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo No 14 Rt 05 (Jambi) , sedangkan rekannya yakni SB (31) Jl Lintas Sabak Desa Niaso Rt 04 Dusun Pematang Aleh. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwasnya kedua orang yang diamankan pada saat itu mengaku sebagai pelaku Curas terhadap mobil Izuzu Pick up yang terjadi di Komplek perumahan Citra Raya City.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., .S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku Curanmor buronan Polres Muara Jambi tersebut.

“Benar, malam tadi anggota kita berhasil menangkap pelaku Curanmor TKP diwilayah hukum Polres Muara Jambi, hal tersebut berdasarkan permintaan dari Polres Muara Jambi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Merangin, yang kebetulan anggota kita juga sedang melakukan giat penyelidikan diseputaran TKP Penangkapan, sehingga pelaku berhasil diamankan “. Ujar Ruly.

Ruly manambahkan, bahwa untuk saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Personil Polsek Jaluko untuk penyidikan lebih lanjut.(ind)

Administrator
340 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi