Merangin, Jambi - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu (20/01/2023) di jalan komplek perumahan Citra Raya City, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muara Jambi, berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.
Kejadian bermula pada Sabtu (20/01/2023) sekitar pukul 22:30 WIB, ketika Tim Opsnal Sat Reskrim menerima informasi dari anggota Polsek Jaluko tentang tindak pencurian dengan kekerasan berupa satu unit mobil Izuzu Pick Up warna putih, dengan korban mengalami luka tusuk. Tim segera merespons informasi tersebut dan melakukan penyisiran di wilayah Trans A1 Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin.
Hasil penyisiran tersebut mengarah pada penghentian satu unit kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan hilang. Tim Opsnal langsung mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku curas. Kedua tersangka tersebut adalah BP (41) dan SB (31), yang masing-masing berasal dari alamat berbeda di Makassar dan Jambi.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, S.H., .S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.,M.H, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan permintaan dari Polres Muara Jambi. Pelaku yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Merangin berhasil ditangkap oleh anggota Polres Merangin yang sedang melakukan kegiatan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan.
"Benar, malam tadi anggota kita berhasil menangkap pelaku curanmor TKP di wilayah hukum Polres Muara Jambi, hal tersebut berdasarkan permintaan dari Polres Muara Jambi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Merangin," ujar Ruly.
Ruly menambahkan bahwa saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Personil Polsek Jaluko untuk penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan dalam penangkapan ini menunjukkan sinergi dan koordinasi yang baik antarinstansi kepolisian dalam menindaklanjuti tindak kejahatan dan mengamankan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke wilayah hukum lain.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi