Sat Narkoba Tangkap DC di Pondok Kosong Desa Pelawan dengan BB Sabu

Sarolangun - Satuan Narkoba Polres Sarolangun amankan seorang Pria berinisial DC, berusia 19th beralamat di Ds.Tembok Rejo Kec.Pelawan yang diduga merupakan Pelaku penyalahgunaan narkoba, DC ditangkap pada rabu (12/1) pukul 12.30 Wib dipondok kosong didesa pelawan atas kepemilikan  1 (satu) klip plastik kecil bening berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 1,07 gram.

Kasi Humas Iptu Rendradi mengatakan bahwa terungkapnya pelaku penyalahgunaan Norkotika jenis sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat, dengan berbekal informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Sarolangun langsung melakukan penggerebekan terhadap DC dilokasi tersebut dengan barang bukti   satu klip plastik kecil bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,07 gram, satu alat isap (bong), satu ball plastik kosong, satu hp merk samsung warna putih. Saat ini Tersangka dan barang barang bukti telah diamankan di Polres sarolangun guna dilakukan penyidikan.

“Penangkapan terhadap DC berusia 19th beralamat di Ds.Tembok Rejo Kec.Pelawan atas informasi yang didapat dari Masyarakat, bahwa pondok kosong yang berada di Desa Pelawan sering dijadikan tempat bagi pelaku DC menggunakan Narkotika jenis sabu, bersama Pelaku berang bukti yang diamankan oleh Sat Narkoba satu klip plastik kecil bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,07 gram, satu alat isap (bong), satu ball plastik kosong, satu hp merk samsung warna putih” Kata Iptu Rendradi.

Kasi Humas juga mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009.

“Pelaku saat ini ditangani oleh penyidik Sat Narkoba Polres Sarolangun, Pelaku dijerat dengan Pasan 111 Jo 112 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara” Tutupnya. (HMS)

Administrator
1446 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi