Merangin - Sat Reskrim Polres Merangin pada Kamis (18/01/2024) sekira pukul 21.00 Wib berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki beserta 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Pick Up warna hitam dengan Nopol BG 8819 QA yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Sulingan.
Peristiwa tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya mobil yang mengangkut diduga BBM Sulingan dari arah Sarolangun menuju Bangko, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 wib pada saat Tim Opsnal berada di Desa Karang Birahi Kecamatan Pamenang melihat 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Warna Hitam No. Pol BG 8819 QA warna hitam yang melintas, selanjutnya mobil tersebut diberhentikan dan pada saat dilakukan pengecekan ke bak mobil ditemukan tedmon dan drum yang diduga berisikan BBM Ilegal, selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Poles merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.,S.O.U.saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebukan adanya aktifitas mobil yang mencurigakan yang diduga mengangkut BBM illegal dari arah Sarolangun menuju Bangko.
“Berdasarkan informasi tersebut tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Mulyono, SH, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Tersangka,” terang Ruri. Jumat (19/01/2024).
Adapun dua orang Tersangka yang berhasil diamankan pada saat itu masing-masing berinisial FA (46) warga Lubuk Linggau Kota dan KD (51) warga Muara Rupit Musi Rawas. Dalam proses penangkpapan tersebut dari keduanya turut disita barang bukti berupa 1(satu) unit mobil merek Suzuki Model Pick Up Nopol BG 8819 QA warna hitam, 2 (dua) buah tedmon dengan kapasitas 1000 liter yang diduga berisi BBM jenis minyak Bensin/Premiun Sulingan, 4 (Empat) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 liter yang diduga Berisi BBM jenis minyak Bensin/Premiun Sulingan, 12 (dua belas) buah jerigen dengan kapasitas 30 Liter yang diduga berisi BBM jenis minyak Bensin/Premiun Sulingan.
Kasubsi Penmas Aiptu Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa BBM illegal tersebut didapat Tersangka dari Desa Terusan Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya akan dijual di Bangko
“Ya dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa BBM illegal tersebut didapat Tersangka dari Desa Terusan Musi Banyu Asin – Sumsel dan rencananya BBM tersebut akan dijual di Bangko, untuk saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan Tersangka terkait penampung BBM illegal tersebut”. Ujar Ruly.
Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi