POLRES TEBO - Kegiatan penyuluhan etika dan hukum bermedia sosial di SMA N 7 Tebo mendapat sorotan khusus, berkat partisipasi aktif Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir, Aiptu Son Hadji. Kegiatan ini, yang dilaksanakan dalam program kukerta IAI Yasni Bungo, berlangsung di SMA N 7 Tebo, Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, pada pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, Selasa (16/01/2024).
Para siswa dan siswi SMA N 7 Tebo tampak antusias mengikuti penyuluhan yang dilakukan oleh Aiptu Son Hadji. Dalam pemaparannya, pemateri memberikan wawasan mendalam mengenai etika bermedia sosial dan hukum yang terkait. Penekanan khusus diberikan pada aspek-aspek yang dapat melanggar Undang-Undang ITE. Para peserta diajak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform media sosial.
Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas memberikan peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang dampak positif dan negatif bermedia sosial. Penyuluhan ini diharapkan dapat membentuk sikap yang positif dan etis dalam berinteraksi di dunia maya. Dengan kolaborasi yang positif antara kepolisian dan sekolah, upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum di dunia digital semakin kuat.
Dalam kesempatan tersebut Kanit Binmas Mengatakan “Aktivitas penyuluhan etika dan hukum bermedia sosial di SMA N 7 Tebo menjadi tonggak penting dalam menciptakan pemahaman yang lebih mendalam bagi generasi muda. Kolaborasi antara Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas, dan siswa-siswi SMA N 7 Tebo merupakan langkah konkrit dalam membangun kesadaran tentang tanggung jawab dan etika di dunia maya. Kita berharap upaya ini dapat memberikan kontribusi positif dalam membentuk perilaku yang bertanggung jawab dan bijak dalam bermedia sosial."(AR)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi