Sepekan Tingkatkan Kegiatan, Ditnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Menggunakan sepeda Motor

Jambi - Dalam sepekan, Ditres Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Narkoba di Jambi.

Dirrektorat Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Suspandaru menjelaskan pengungkapan Narkoba tersebut terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba.

TKP pertama berhasil meringkus dua orang pelaku yang pertama berinisial RH, diamankan di Desa Mendalo Laut. Dan dari hasil pengembangan petugas kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya yakni berinisial AP yang diamankan di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi menjelaskan Pelaku bersinisial RA mengedarkan narkoba mengunakan sepeda motor menyerupai kendaraan dinas milik Polri. Ini bertujuan untuk menghindari dan mengelabui petugas agar terhindar dari penangkapan.

"Di TKP pertama ini, Barang Bukti (BB) nya ada satu unit motor yang menyerupai motor dinas Polisi. Ini digunakan para pelaku untuk memperlancar pengiriman Narkoba kepada pemesan," jelasnya.

Selain itu, kata Dirres Narkoba Polda Jambi, petugas juga berhasil mengamankan barang Bukti yaitu 1 paket berisikan Narkotika Jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 unit senjata api rakitan model Revolver, enam buah amunisi senpi rakitan model paku tembak, 2 unit HP.

TKP kedua, yaitu di Kecamatan Nipah Panjang, kabupaten Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan AS. Di TKP kedua polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil berisikan Sabu, 1 HP android, Uang tunai Rp 1.2 juta, 15 paket kecil berisikan sabu, 1 unit timbangan digital, dan 1 paket sedang berisikan Sabu.

Dan terakhir dii TKP ketiga kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya berinisial NO, di Pattimura Kota Jambi. "Di TKP yang ketiga ini, Kita berhasil mengamankan 3 Paket sedang diduga berisikan narkoba jenis sabu, 24 paket kecil, 1 unit timbangan digital, satu Unit HP," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku berinisial RH dan AP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam minimal 5 tahun penjara.

Sedangkan  AS dan NO dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) ancaman pidana maksimal kurungan penjara 20 tahun.

Administrator
12168 1405
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi