Konferensi Pers, Satresnarkoba Polres Bungo Berhasil Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Muara Bungo – Bertempat di aula lantai 3 Polres Bungo dilaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Selasa (26/12/2023)

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKB Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K yang dihadiri Kasat resnarkoba polres Bungo Iptu Putu Gede Eka Purwita, Kasi Humas AKP M.Noer dan para awak media cetak dan Online.

Kapolres Bungo mengatakan ” Selama bulan Desember ini ada lima penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba, tanggal 03 Desember 2023 kita menangkap 3 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, ganja dan extacy, tgl 06 Desember 2023 sekira pukul 20:00 kita mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, masih ditanggal 06 Desember 2023 kita kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sekira pukul 22:00 , tanggal 10 Desember 2023, 4 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dan pada tanggal 14 Desember 2023 kita amankan 1 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, jadi total pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan selama bulan Desember sebanyak 11 orang, para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pemakai. ” 

"Adapun jumlah barang bukti yang diamankan dalam kurun waktu tahun 2023 sebanyak, Sabu Sabu : 1.042, 36 ( Seribu Empat Puluh Dua Koma Tiga Enam ) Gram, Ganja : 814, 06 ( Delapan Ratus Empat Belas Koma Enam ) Gram dan Extaci : 1.37 (3 Butir ) ( Satu Koma Tiga Puluh Tujuh ) Gram. Kalau dirupiahkan kurang lebih 1.2 Milyar rupiah."Ungkap Kapolres Bungo.

Bram mengatakan ada hal yang menonjol dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini, karena salah satu pelakunya adalah seorang perempuan.

” Sebagian besar pelaku penyalahgunaan narkotika yang kita tangkap adalah laki-laki, namun ada 1 orang wanita yang juga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika, dan ini menjadi hal yang sangat menonjol dimasyarakat dan juga insan pers “, Katanya.

Wahyu Bram juga menambahkan untuk para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda 1 Miliar rupiah.

Untuk pelaku hampir semua berdomisili di kabupaten Bungo yaitu, kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bathin II Pelayang, Bungo Dani, Pelepat Ilir, dusun Tanjung Gedang, simpang Kampung Solok, 1 orang tinggal di wilayah Rimbo bujang, dan 1 orang tinggal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. 

Administrator
666 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi