Satreskrim Polres Bungo berhasil meringkus terduga pelaku pencurian mobil (curanmor)dengan modus jual beli, pencurian terjadi di salah satu halaman hotel yang ada di Kabupaten Bungo pada tanggal 10 Agustus 2023 yang lalu. Selasa pagi (26/12/2023)
Pelaku pencurian berinisial RDH (27) warga Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, tersangka melancarkan aksinya dengan berpura-pura membeli mobil jenis Toyota Avanza yang akan di jual oleh korban SU (49) warga Rimbo Bujang.
Kapolres Bungo menjelaskan Sebelum bertemu dengan korban, pelaku sudah menduplikat/meggandakan kunci mobil milik korban, Kemudian barulah pelaku membuat janji dengan korban untuk bertemu dan melarikan mobil tersebut,.
“Saat korban tiba di halaman hotel tersebut, tersangka meminta korban untuk naik ke lantai 3 , setelah itu, pelaku yang sudah memantau dari sebelah hotel langsung melancarkan aksinya dengan cara melarikan mobil milik korban”tambahnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e UU RI No tahun 1947 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi