Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Akhirnya di Amankan Satreskrim Polres Kerinci

Kerinci – Satreskrim Polres Kerinci Berhasil mengungkap Kasus Pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri, Sabtu 16/12.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang merupakan seorang Dosen STIE yang melaporkan kehilangan barang kepada Polres Kerinci, LP / B / 249/ XII/ 2023/ SPKT POLRES KERINCI Tgl 16 Desember 2023 pelapor an. AL PADLI.

Korban menjelaskan bahwa kehilangan tas pinggang merk  Eiger warna hitam berisi Ktp, dua atm BRI berisi Rp 9.000.000 dan satu ATM mandiri dan Dua STNK Motor dan Satu SIM BI umum,  pada hari kamis 7 Desember 2023.

Mendapat laporan tersebut tim Opsnal Polres Kerinci selanjutnya mengamankan pelaku yang merupakan suami istri yaitu NR dan AN,  setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa  mereka mengakui telah mengambil barang tanpa ijin  ( mencuri ) barang tersebut.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci Ipda Harianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, selain itu tersangka juga saat diintrograsi awal mengakui bahwa sebelumnya  ada beberapa kali  melakukan pencurian dibeberapa TKP : Di Pukesmas sungai tutung mencuri  laptop + Hp ( pernah viral ), Di Kayu aro sungai tanduk mencuri Hp, Di Krisik tuo Rumah  mencuri  Hp, Di Semurup Rumah< hp, Di Hiang < Ktp, atm 3, yang di kuras Atm Bri Rp 9.000.000,  Di Kota padang mencuri LAPTOP dan Di Kota padang mencuri HP, tutur Kanit Pidum.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kerinci turut mengamankan barang bukti  Satu unit mtr Honda beat warna biru , Satu buah helm , Dua lembar ATM BRI, Satu buah sepeda anak –anak, Satu lembar kemeja motif petak2 warna abu2 putih, Uang tunai tersangka  NR Rp. 250.000,- , Uang tunai tersangka AN Rp.410.000,-, Mesin cuci baru , Satu bonk botol lasegar lengkap pipe yg sudah dibengkokkan korek tanpa kepala, pirrk kaca dan karetnya, dua plastik bening klip merah dalam keadaan kosong dan satu  plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal diduga BB arkoba jenis sabu2 , 3 hand phone ( Samsung, siomi dan ,redmi) , Celana jean Levis warna biru muda , Surat keterangan tidak mampu ( untuk meminta sumbangan ) dengan berisi uang Rp.30.000,- yg digunakan sebagai alat/kedok sarana kedua  tersangka dalam melakukan pencurian.

Kedua Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Kerinci untuk Pemeriksaan lebih lanjut.(ind)

Administrator
754 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi