Kerinci – Satreskrim Polres Kerinci Berhasil mengungkap Kasus Pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri, Sabtu 16/12.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang merupakan seorang Dosen STIE yang melaporkan kehilangan barang kepada Polres Kerinci, LP / B / 249/ XII/ 2023/ SPKT POLRES KERINCI Tgl 16 Desember 2023 pelapor an. AL PADLI.
Korban menjelaskan bahwa kehilangan tas pinggang merk Eiger warna hitam berisi Ktp, dua atm BRI berisi Rp 9.000.000 dan satu ATM mandiri dan Dua STNK Motor dan Satu SIM BI umum, pada hari kamis 7 Desember 2023.
Mendapat laporan tersebut tim Opsnal Polres Kerinci selanjutnya mengamankan pelaku yang merupakan suami istri yaitu NR dan AN, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka bahwa mereka mengakui telah mengambil barang tanpa ijin ( mencuri ) barang tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci Ipda Harianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, selain itu tersangka juga saat diintrograsi awal mengakui bahwa sebelumnya ada beberapa kali melakukan pencurian dibeberapa TKP : Di Pukesmas sungai tutung mencuri laptop + Hp ( pernah viral ), Di Kayu aro sungai tanduk mencuri Hp, Di Krisik tuo Rumah mencuri Hp, Di Semurup Rumah< hp, Di Hiang < Ktp, atm 3, yang di kuras Atm Bri Rp 9.000.000, Di Kota padang mencuri LAPTOP dan Di Kota padang mencuri HP, tutur Kanit Pidum.
Selanjutnya Tim Opsnal Polres Kerinci turut mengamankan barang bukti Satu unit mtr Honda beat warna biru , Satu buah helm , Dua lembar ATM BRI, Satu buah sepeda anak –anak, Satu lembar kemeja motif petak2 warna abu2 putih, Uang tunai tersangka NR Rp. 250.000,- , Uang tunai tersangka AN Rp.410.000,-, Mesin cuci baru , Satu bonk botol lasegar lengkap pipe yg sudah dibengkokkan korek tanpa kepala, pirrk kaca dan karetnya, dua plastik bening klip merah dalam keadaan kosong dan satu plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal diduga BB arkoba jenis sabu2 , 3 hand phone ( Samsung, siomi dan ,redmi) , Celana jean Levis warna biru muda , Surat keterangan tidak mampu ( untuk meminta sumbangan ) dengan berisi uang Rp.30.000,- yg digunakan sebagai alat/kedok sarana kedua tersangka dalam melakukan pencurian.
Kedua Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Kerinci untuk Pemeriksaan lebih lanjut.(ind)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi