Merangin - Konflik terkait permasalahan tapal batas antar Desa kerap terjadi diseluruh penjuruh wilayah Indonesia, hal tersebut biasanya disebabkan adanya perbedaan kepentingan dan persepsi yang memunculkan strategis bagi setiap pihak untuk menggolkan tujuannya,
Sehingga masih ditemukan perbedaan pendapat tentang penggunaan peta dasar sebagai acuan penetapan dan penegasan batas desa. Hal tersebut jika dibiarkan maka akan menimbulkan konflik sosial yang berdampak pada stabilitas keamanan suatu daerah.
Menyikapi dampak negative terkait konflik tapal batas, bertempat diruang rapat Kantor Bupati Merangin pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 10.30 Wib, dilaksanakan rapat tentang penyelesaian masalah batas wilayah administrasi Pemerintahan batas Kecamatan Lembah Masurai dengan Kecamatan Jangkat segmen garis batas Desa Sungai Lalang dengan Desa Renah Alai yang dilaksanakan oleh Tim Kabupaten bersama kedua Pemerintah Desa.
Penetapan batas desa penting dilakukan sebab seringkali terjadi konflik antar desa satu dengan yang lain karena adanya ketidakjelasan batas desa, maupun faktor lain yang mendukung terjadinya konflik terkait tapal batas suatu desa.
Dalam rapat tersebut Polres Merangin yang diwakili oleh Kabag SDM Polres Merangin AKP Yul Binner, SH mengatakan bahwa penyelesaian tapal batas antara Desa Sungai Lalang dengan Desa Renah Alai harus segera diselesaikan dengan cepat dan tepat, karena jika lambat dalam penyelesaiannya maka dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas keamanan menjelang Pemilu 2024.
“Penyelesaian tapal batas antara Desa Sungai Lalang dengan Desa Renah Alai harus segera diselesaikan dengan cepat dan tepat, karena jika lambat dalam penyelesaiannya maka dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas keamanan menjelang Pemilu 2024.“ Ujar Kabag SDM Polres Merangin.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.30 Wib tersebut berakhir sekira pukul 13.30 Wib, belum mendapat kesepakatan antara kedua belah pihak dan Pemda Merangin sendiri memberi batas waktu sampai 6 bulan terhitung dari tanggal 13 Oktober 2023 kepada kedua desa untuk menyelesaikan terkait tapal batas dan jika dalam jangka waktu yang sudah ditentukan belum terdapat kata sepakat maka Pemerintah Kabupaten Merangin akan memutuskan batas kedua Desa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 45 tahun 2016.(ind)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi