Tribratanewsjambi- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti 11 kilogram narkotika jenis sabu dari sejumlah Pelaku yang diamankan di beberapa tempat diantaranya Kota Jambi, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
Pemusnahan barang bukti 11 kilogram narkotika jenis sabu ini dilakukan di Lobby Gedung II Mapolda Jambi dengan menghadirkan 4 orang tersangka kurir narkoba yang berhasil diamankan.
Dalam pelaksanaannya, Narkotika jenis sabu dicampur dengan larutan air dan sejumlah sabun cair diaduk di dalam ember biru.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji melalui KBO Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah dalam rilisnya dihadapan awak media pada Rabu (22/11/23), menjelaskan bahwa barang bukti ini didapatkan dari berbagai tempat di Kabupaten Muaro Jambi.
" Hari ini ada 11 kilogram barang bukti sabu yang kita musnahkan, dengan tersangka 4 orang," kata KBO Ditresnarkoba Polda Jambi.
AKBP Nukmansyah mengungkapkan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan ini berasal dari Provinsi luar Jambi, yakni dari Aceh dan Provinsi lain.(LAS)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi