Sat Reskrim Polres Merangin Tangkap Pelaku Curanmor

Merangin – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, Senin (20/11/23)

Pelaku berinisial DA (23), warga Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin.

Kasus pencurian kendaraan bermotor terbongkar berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah di kawasan saptamarga, simpang 4 Ban, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin, Jambi

Hal itu dikatakan Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasi Humas Iptu Suminto, Selasa (21/11/23)

Mulanya, pihaknya mendapatkan laporan warga, kemudian tim menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan

Setelah diketahui keberadaan pelaku, kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan penangkapan

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku DA mengakui telah mencuri motor Honda Beat wana orange Biru di kawasan Saptamarga,” terangnnya

Lebih lanjut, Iptu Suminto juga mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya, terduga pelaku mencuri sepeda motor yang sedang terparkir didepan rumah, walaupun dalam keadaan terkunci stang, sipelaku dengan segala akalnya mengambil sepeda motor tersebut.

”Untuk pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Merangin, agar lebih waspada dan lebih peka terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal, untuk menghindari kecurian ataupun hal-hal yang lain yang tidak diinginkan,” imbuhnya

Administrator
802 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi